Kebakaran hebat di Jalan Raya Pos Pengumben, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, bikin repot dua instansi, Selasa (5/7).
Kebakaran yang terjadi pagi hari itu hanyalah tumpukan sampah. Meski begitu, sudis penanggulangan kebakaran dan penyelamatan Jakarta Barat dan Selatan, menerjunkan personil dan armadanya untuk memadamkan kobaran api.
Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum sempat merambat ke bangunan warga sekitar. Dugaan sementara, tumpukan sampah itu terbakar lantaran diduga ada warga yang membakar sampah tersebut.
Peristiwa tersebut juga sempat membuat suku dinas lingkungan hidup Jakarta Barat, 'kebakaran jenggot'. Hal itu karena pemerintah DKI Jakarta telah membuat kebijakan berisi larangan masyarakat untuk melakukan pembakaran sampah.
Terkait kejadian itu, Kepala Sudis LH Jakbar, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan memastikan apakah kejadiannya benar akibat ada warga yang melakukan pembakaran sampah.
Ia pun mengakui bahwa pengawasan terhadap warga untuk tidak membakar sampah kurang maksimal. Karena tak mungkin, pihaknya dapat berjaga pada lingkungan tempat tinggal warga, Apalagi kalau lokasinya berada di lahan privat.
"Tadi tim sudah cek lokasi kejadian, apakah itu gara- gara ada warga yang membakar sampah disana. Namun kesulitannya bahwa disana tidak ada warga yang mengaku. Jadi saat ini kita masih beri teguran dan peringatan saja untuk tidak melakukan pembakaran sampah disana," kata Slamet, selasa (5/7).
Sekadar diketahui, aturan yang menyebutkan larangan membakar sampah ada dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Untuk itu, lanjut Slamet, meminta masyarakat khususnya, warga Jakarta Barat, tidak melakukan pembakaran sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca yang dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman. (why)