Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat menggelar uji emisi kendaraan di halaman Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (26/9).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana mengatakan, kegiatan uji emisi kendaraan diikuti aparatur sipil negara (ASN), Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) dan masyarakat.
Dikatakannya, uji emisi kendaraan dimaksudkan untuk mengecek kondisi mesin kendaraan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dalam upaya pencegahan polusi udara.
"Pemilik kendaraan harus menaati Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dengan melalui Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan,” ujarnya.
Uji emisi kendaraan yang dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, diikuti sebanyak 196 kendaraan. Rinciannya, 59 kendaraan roda empat bahan bakar bensin, lulus uji emisi 59 kendaraan. 14 kendaraan roda empat bahan bakar solar, lulus uji emisi 11 kendaraan dan 3 kendaraan tidak lulus uji emisi. 123 kendaraan roda dua (motor), 114 motor lulus uji emisi dan 9 motor tidak lulus uji emisi.
"Total sebanyak 196 kendaraan yang melakukan uji emisi, 184 kendaraan lulus uji emisi dan 12 kendaraan tidak lulus uji emisi," paparnya.
Heri menambahkan, masyarakat yang belum uji emisi untuk melakukan uji emisi mandiri pada bengkel-bengkel pelaksana yang ada di wilayah DKI Jakarta. (why)