Sudis Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat bersama Bank Indonesia melakukan Gerakan Indonesia Bersih dengan membuat program Kampung Pengolahan Sampah Terpilah (KPST). Program KPST diterapkan di delapan RT perwakilan wilayah kecamatan di Jakarta Barat.
"KPST ini merupakan penjabaran dari Perpres No 97 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah, dimana pengurangan volume sampah tak hanya dilakukan pemerintah, tapi juga dimulai dari masyarakat. Salah satunya, melalui program KPST," ujar Edy Mulyanto, Kepala Sudis LH Jakarta Barat, usai menghadiri Launching QR Code Wayang dan Gerakan Indonesia Bersih di Museum Wayang, kawasan Kota Tua, Senin (17/12) pagi.
Dijelaskan, program KPST ini diterapkan di 8 RT pada delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Setiap rumah tangga nantinya diwajibkan melakukan pemilahan sampah, termasuk memilah sampah sisa dapur rumah tangga. Selama ini sampah dapur rumah tangga seringkali dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Melalui KPST, sampah itu bisa diolah menjadi pupuk cair dan padat.
Caranya, sampah rumah tangga dimasukan ke dalam tong komposter yang telah diberikan cairan bakteri pengurai. "Terbukti selama dua minggu, sampah yang dimasukan di tong komposter itu menghasilkan pupuk cair dan padat. Sementara sampah anorganik, jelas manfaatnya, melalui bank sampah," tutur Edy.
Program KPST ini nantinya akan diterapkan secara berkelanjutan. Artinya, Sudis LH Jakarta Barat bersama Bank Indonesia, melalui komunitas Generasi Baru Indonesia (GenBI), mengembangkan program KPST pada wilayah RT lainnya. "Program ini nantinya terus berjalan dan berkelanjutan. Bersama GenBI, Sudis LH siap mendukung jalannya program KPST. Setiap tahun, GenBI akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Bila tahun ini 1 RT per 1 kecamatan, mungkin tahun depan bisa dilaksanakan 1 RT per 1 kelurahan, dan seterusnya," jelas Edy.
Kegiatan peluncuran QR Code Wayang dan Gerakan Indonesia Bersih itu ditandai dengan pemberian bantuan sarana KPST untuk 8 RT di wilayah Jakarta Barat. Delapan RT tersebut adalah RT 07/03 Tanah Sereal (Tambora), RT 06/04 Tegal Alur (Kalideres), RT 08/06 Kembangan Utara (Kembangan), RT 07/07 Sukabumi Selatan (Kebon Jeruk), RT 05/01 Tanjung Duren Utara (Grogol Petamburan), RT 05/04 Kota Bambu Selatan (Palmerah), RT 07/08 Keagungan (Tamansari) dan RT 13 dan 14 RW 05 Cengkareng Barat (Cengkareng). (why/aji)
20 Mei 2024