Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP)
Jakarta Barat akan menghapus dan mengurangi pedagang loksem yang belum membayar
retribusi di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat.
“Ada tiga usulan penghapusan loksem pada tahun 2019, yakni di wilayah
Jelambar Baru, Kembangan Selatan dan Pinangsia. Sementara pedagang loksem yang
tidak membayar retribusi berjumlah 137 pedagang,†ujar Nuraini Sylvana, Kepala
Sudis KUKMP Jakbar usai evaluasi loksem tahun 2018 di Ruang Pola, kantor
Walikota Jakarta Barat, Kamis (17/1) sore.
Menurutnya, usulan penghapusan itu dilakukan dengan sejumlah
pertimbangan, satu diantaranya, lokasi sementara (loksem) berada di lahan milik
orang lain. Ada juga yang menumpang pada
salah satu pasar.
Untuk pedagang loksem yang tidak membayar retribusi, Sudis
KUMKP Jakarta Barat akan memberikan sanksi. Itu dilakukan setelah peninjauan langsung ke lapangan.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi sekaligus meng-update
data pedagang loksem sesuai SK walikota.
“Pedagang loksem berjumlah 1805 pedagang, tapi
yang existing sebanyak 796 pedagang. Dari jumlah itu sebanyak 137 pedagang
tidak membayar retribusi dan 54 pedagang illegal atau tidak terdaftar.
Sementara total retribusi loksem wilayah Jakarta Barat sebesar Rp 3 miliar,
masih yang terbaik dari lima wilayah lainnya. Meski begitu, nilai tunggakan
juga banyak, kurang lebih Rp 1,3 miliar tahun
2018,†jelasnya.
Terkait dengan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Fredi Setiawan mengatakan, tim yang bertugas nantinya harus melakukan
pengecekan dengan benar. Ia pun mencontohkan loksem Kampung Bebek, wilayah Kelurahan Krendang.
Sesuai penetapan SK walikota, loksem Kampung Bebek berjumlah 43 kios. Namun,
yang existing hanya 24 pedagang.
“Untuk
itu kami cek langsung ke lokasi. Data dari evaluasi ini kita update kembali.
Kita berikan batas waktu dua minggu ini,†tuturnya. (Aji)
20 Mei 2024