Pemkot Jakarta Barat melalui suku dinas pendidikan belum menerapkan aturan terkait seragam baru sekolah tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) No 50 Tahun 2022. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Belum pak. Saya belum tahu kebijakan terkait seragam baru sekolah. Biasanya, kalau ada aturan baru, dilakukan pada tahun ajaran baru," tutur Kepala Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Menurutnya, sampai saat ini para pelajar mulai tingkatan sekolah dasar hingga menengah atas masih menggenakan seragam seperti biasanya. Pihaknya masih menunggu kebijakan turunan dari Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan turunan yang dimaksud, lanjut Diding, berupa surat keputusan gubernur dan surat edaran. "Sebelum keluar surat keputusan dan surat edaran, kami mempelajari dan melakukan pengkajian terlebih dulu," tuturnya.
Diinformasikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah tahun 2024. Dilihat dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru tersebut untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat. (why)