Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Jakarta Barat bekerjasama dengan imigrasi akan membuka layanan pembinaan
penduduk (Biduk) di apartemen.
“Ini salah satu target kami dalam layanan biduk. Bila tak
salah,bulan Agustus 2019, kami akan menggelar layanan biduk di sebuah apartemen
di Jalan Pesanggrahan, Meruya Utara,†ujar Rosyik Muhammad, Kepala Sudin
Dukcapil Jakbar, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, layanan pembinaan penduduk di apartemen ini
memerlukan persiapan dan kordinasi dari sejumlah pihak. Satu diantaranya,
kordinasi dari pihak imigrasi yang memiliki tugas dan kewenangan memberikan pelayanan kepada warga negara
asing.
Layanan biduk untuk warga negara asing juga berbeda dengan
warga Indonesia. Mereka memiliki kelengkapan administrasi keimigrasian. “Kalau tidak salah, mereka punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
dan Kartu Izin Tinggal Tetap(KITAP),†ujarnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat menggelar
layanan biduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan pasca arus mudik
lebaran.Layanan ini menyasar bagi warga pendatang yang memiliki KTP daerah dan tinggal di DKI Jakarta.
Mereka yang memiliki KTP daerah akan dibuatkan Surat
Keterangan Domisili Sementara (SKDS). “Bagi pendatang dibuatkan SKDS. Kami juga akan memperpanjang masa pendataan hingga Juli
2019.Karena, setelah kami amati, masih banyak kantung-kantung penduduk non
permanen yang masih belum pulang,â€tuturnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan 14-28 Juni 2019, Sudis
Dukcapil Jakbar mencatat sebanyak 8700 warga pendatang. Jumlah ini diperkirakan
akan bertambah, seiring masih banyak sentra-sentra kegiatan masyarakat,
seperti industri kecil menengah, yang
belum beraktivitas. (why)
20 Mei 2024