Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, telah melakukan penindakan sebanyak 8 bus yang menaikkan penumpang di terminal bayangan, sejak tanggal 18-21 Juli 2022. Upaya ini menindaklanjuti arahan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Muslim mengatakan penindakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal resmi.
"Hasil pengawasan dan penyisiran tadi pagi, ada 8 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berhasil kami tindak dikawasan Jakarta Barat," katanya, Kamis (21/7).
Muslim juga menjelaskan, pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP dalam penindakan tersebut.
"Kegiatan ini dilaksanakan sejak Senin 18- 21 Juli 2022, dengan metode mobile dan untuk waktu penindakan mulai subuh dan malam hari. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena diwaktu itu bus AKAP marak beroperasi," ujar Muslim.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakarta Barat Afandi Nofrisal menambahkan, penindakan di laksanakan secara mobile dengan menyisir Jalan Daan Mogot, daerah jembatan gantung dan Jalan Raya Kapuk Ring Road.
Dia mengaku masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan terminal bayangan untuk naik atau turunkan penumpang bus AKAP .
"Adapun 8 bus AKAP yang di tindak ini di bawa ke pol terminal Pulo Gebang dan terancam diberhentikan operasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran pada kemudian hari. Di samping juga untuk memberikan pelajaran pada awak bus atau PO bus lain agar tidak melakukan pelanggaran," tegasnya.
Selain itu, Afandi juga menghimbau kepada pemilik Bus AKAP agar beroperasi di terminal resmi bukan di terminal bayangan, karena hal tersebut dapat merugikan banyak orang.
"Keberadaan terminal bayangan juga tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat dan dapat mengundang kriminalitas," pungkasnya. (why)