Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mengimbau
agar perselisihan hubungan kerja dapat terselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat (bipartit) antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemilik perusahaan.
“Hampir 70 persen kasus perselisihan hubungan kerja dapat
diselesaikan dengan perjanjian bersama. Artinya, perselisihan itu dapat
terselesaikan sendiri,†ujar Ahmad Yala, Kepala Sudis Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jakarta Barat, Senin (1/4)siang.
Menurutnya, Sudis Nakertrans Jakarta Barat mendapatkan laporan
sebanyak 532 kasus perselisihan hubungan kerja pada tahun 2018. Permasalahan
yang kerap diadukan umumnya menyangkut pemutusan hubungan kerja (phk).
Menindaklanjuti permasalahan itu, Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat berupaya menyelesaikan permasalahan
itu tanpa harus dengan melakukan mediasi. Artinya, masalah hubungan kerja bisa
terselesaikan antara karyawan/buruh dengan pelaku usaha/pengusaha.
“Tahun 2019, ini kami ingin menuntaskan permasalahan itu
dengan perjanjian bersama. Diselesaikan antara karyawan/buruh dengan pelaku
usaha/pengusaha. Setidaknya, kami menginginkan solusi yang terbaik, baik buat
karyawan maupun perusahaan juga,â€paparnya.
Selain penyelesaian permasalahan, Sudin Nakertrans Jakarta
Barat juga memiliki program pembinaan para pelaku usaha di Jakarta Barat. “Kita
berharap para pelaku usaha dan pekerja, adalah mitra. Mitra saya dalam
memajukan suatu perusahaan. Bukan berarti buruh itu menjadi lawan pengusaha,â€tambahnya.
(why)
20 Mei 2024