Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menargetkan retribusi sampah dari pelaku usaha sebesar Rp 1,5 miliar untuk tahun 2017. Pada Februari 2017, retribusi sampah mencapai Rp 170 juta.
Untuk mencapai target tersebut, Sudin LH Jakarta Barat kerap melakukan sosialisasi terkait retribusi pada para pelaku usaha di wilayah Jakbar. "Sebenarnya ada dua retribusi, yakni retribusi sampah mandiri dan sampah dari pelaku usaha. Untuk retribusi sampah mandiri itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Di Jakarta Barat, ada sekitar 376 lokasi retribusi sampah mandiri," sebut Kasudin LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto, Rabu (15/3).
Dijelaskan, retribusi sampah mandiri dikelola oleh pihak ketiga atau swasta setelah ada kesepakatan. Selain itu, perusahaan tersebut harus membayar retribusi sampah ke Pemprov DKI. Sebaliknya, pengelolaan sampah yang ditangani Pemkot Jakbar, dalam hal ini Sudin LH, juga harus membayar retribusi.
Retribusi dikenakan sebagai biaya pengangkutan sampah hingga dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). "Kami terus melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha membayar retribusi sampah ini. Sehingga dapat mencapai target yang ditentukan," ujarnya.
Diungkapkan, tahun 2016 lalu retribusi sampah mencapai Rp 1,2 miliar dari target Rp 5 miliar. "Kalau nggak salah saya dilantik bulan Juni. Nah, begitu saya tahu ada retribusi sampah, saya dikejar target mulai September-Desember, " katanya. (why/aji)
20 Mei 2024