Sebanyak 25 personel diterjunkan ke wilayah untuk melakukan pemantauan dan pengecekan di tempat-tempat penampungan penjualan hewan kurban. Selain itu, petugas juga mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah terutama dari Jawa timur sebagai antisipasi masuknya hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Sejak seminggu yang lalu petugas itu sudah melakukan pemeriksaan pada hewan kurban seperti sapi dan kambing khsusnya terkait PMK di tempat penampungan hewan yang ada di Kelurahan Semanan, Kalideres dan hasilnya negatif," ujar Kasudis Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, Iwan Indriyanto, Jumat (3/6).
Diungkapkan, jumlah tempat penampungan/penjualan hewan kurban di Jakarta Barat tahun ini diperkirakan tidak jauh beda dengan tahun 2021 lalu, yakni 222 lokasi yang tersebar di delapan kecamatan.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai ketentuan Syariat, syarat layak untuk hewan kurban antara lain cukup umur, bebas dari penyakit mulut dan kuku, tidak cacat atau pincang, tidak kurus dan sebagainya.
"Idul Adha tahun ini karena kasus Covid-19 sudah endemi asumsinya akan ada peningkatan hewan kurban sekitar lima persen," katanya. (Aji)