Penegakan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum) dan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulan Covid-19 di DKI Jakarta terus digencarakan di wilayah Kecamatan Cengkareng.
Penghalauan dan imbauan kepada para pedagang kecil mandiri (PKM) terkait sterilisasi trotoar dilakukan di Jalan Outer Ring Road dan Jalan Daan mogot KM 10-14. Hasilnya, ratusan bendera salah satu parpol ditertibkan anggota Satpol PP setempat.
“Ada sekitar 125 bendera yang kami teribkan. Giat ini dalam rangka penegakan Perda 8 Tahun 2007,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Rabu (10/3). Di dua lokasi tersebut anggota juga menghalau dan mengimbau para PKL agar tidak menempati trotoar/bahu jalan.
Sementara di tempat terpisah, pihaknya menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kosambi Raya Ujung Aspal Kelurahan Duri Kosambi. Melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait. “Pelanggar yang terjaring 29 orang. Sebanyak 27 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan, satu KTP tertahan dan satu orang denda Rp 100 ribu,†sebutnya.
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan terhadap upaya pencegahan Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024