Mengantisipasi kerumunan, pedagang kecil mandiri (PKM) atau PKL serta gangguan Tramtibum di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, anggota Satpol PP melakukan Pamwasdal di sejumlah lokasi, Kamis (25/11).
Hasilnya, beberapa spanduk, banner ditertibkan dan PKM dihalau. “Ada satu spanduk di Jalan Citra 2 Niaga, tiga banner di Jalan Peta Gilimanuk dan Jalan Menceng yang ditertibkan. Selain itu, kami juga menghalau dfua PKM di Jalan Inspeksi Kali Mookervaart wilayah Semanan,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Piahknay juga melakukan iimbauan kepada masyarakat terkait Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur No 380 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB serta Seruan Gubernur No 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat.
Sementara itu, terkait pendisiplinan dan penindakan pelanggar prokes Covid-19 juga dilakukan razia masker di Pasar Hipli Semanan. Di lokasi tersebut petugas menjaring sebanyak 18 pelanggar terdiri atas pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. (Aji)