Pemkot Jakarta Barat melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada ratusan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Kota Bambu Selatan (KBS), tepatnya samping RS Harapan Kita dan Dharmais. Rencananya, penertiban dilakukan pada Agustus 2016.
Camat Palmerah, Zery Ronazi mengatakan, penertiban pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran air ini akan berlangsung bulan Agustus. Penertiban dilakukan dalam rangka refungsi saluran air. Pedagang pedagang kaki lima yang ditertibkan diperkirakan berjumlah 135 pedagang. "Penertiban itu dilakukan karena ada perbaikan saluran air yang di atasnya berdiri sekitar 135 PKL," tuturnya, Senin (18/7) pagi.
Tak hanya perbaikan saluran air, keberadaan mereka kerap kali dikeluhkan masyarakat, terutama para pengguna jalan. "Penertiban juga berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluh karena sering macet,"ujarnya.
Zery mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada ratusan PKL. Rencana, penertiban yang dikomandoi Walikota Jakarta Barat akan direaliasikan pada bulan Agustus mendatang. "Sesuai SOP, jika lebih dari 50 PKL, penertiban ditangani tingkat kotamadya. Aspirasi pedagang sebelumnya juga meminta penertiban digelar setelah Lebaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan manajemen RS Harapan Kita dan Dharmais untuk merelokasi para PKL masuk ke dalam areal rumah sakit. "Kita sudah berusaha melobi. Namun, sampai sekarang tak ada tanggapan. Jadi, pedagang tak akan diberikan relokasi tempat," tambahnya. (why/aji)