Sebanyak seratus peserta mengikuti sosislisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi DKI Jakarta, di ruang Ali Sadikin, kantor wali kota Jakarta Barat, Kamis (14/7).
Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim. Menghadirkan narasumber Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Metro Jaya, AKBP Sujanto dan Jaksa Utama Pratama Kejati DKI, Riris N Simanjuntak.
Kasudis Sosial Jakarta Barat, Suprapto, mengatakan peserta kegiatan terdiri atas para lurah, Kasatpel Sosisl kecamatan, LMK Kelurahan Palmerah, ketua RW 12 dan ketua RT 01-10 Palmerah.
“Jumlah peserta sekitar seratus orang,” jelasnya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut ditujukan kepada pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di wilayah Jakarta Barat dan salah satu contohnya Kelurahan Palmerah.
“KLJ di Jakarta Barat merupakan program tahun berjalan dengan jumlah penerima tahun 2022 sebanyak 31.503 orang,” sebut Suprapto.
Lebih lanjut dikatakan, setelah diterimanya bantuan Pemprov DKI oleh masyarakat yang berhak dan tercatat sebagai penerima, setiap UKPD, camat dan lurah dapat memberitahukan kepada setiap tingkat jajarannya sampai tingkat RT untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dan sifatnya pungutan liar baik untuk kepentingan wilayah maupun lainnya.
Sementara itu, Aspem Firmanudin menegaskan peran, tugas dan wewenang pendamping, ASN di kelurahan, Satpel dan Sudis Sosial telah diatur dalam surat keputusan Kadis Sosial DKI No. 47 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia Jakarta di DKI untuk melakukan monitoring dan evaluasi program KLJ.
“Agar sesuai prosedur yang telah ditetapkan, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat pemanfaatannya. Segala bentuk penyalahgunaan bantuan siosial dapat diberikan sanksi,” tandas Firman.
“pemberian KLJ juga memerlukan partisipasi sosial dari seluruh unsur masyarakat agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Lansia dapat ditingkatkan.” sambungnya. (Aji)