Hampir sebagian barang inventaris SKPD/UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat belum memiliki SK Penggunaan barang. Ini yang memungkinkan terjadinya rawan penyelewengan aset.
"Hasil rekonsialisasi aset daerah Jakarta Barat, hampir semua SKPD tidak memiliki SK penggunaan barang. Saya melihat ada aset eks kantor kelurahan dan lahan yang tidak digunakan, bila tidak dilaporkan atau tercatat pada Karti Inventaris Barang (KIB) maka bisa terjadi rawan penyelewengan aset," tutur Dedi Priharyadi, Kasubid PPA Suban Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat, saat sosialisasi pengelolaan barang milik daerah di Ruang Pola kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (28/3) pagi.
Menurutnya, kewenangan menggunakan barang atau aset itu berada pada pimpinan SKPD. Dengan begitu, masing-masing SKPD melaporkan KIB yang sudah atau belum memiliki SK penggunaan, sebagai dasar mereka menggunakan barang atau aset tersebut.
Bila tidak ada SK penggunaan barang, dan persyaratan lain maka nantinya akan sulit bila ingin melakukan permohonan penghapusan barang inventaris. Karena permohonan penghapusan barang inventaris ini menjadi kewenangan BPAD DKI Jakarta, yang diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu Sekretaris Kota Jakarta BArat, H. Eldi Andi mengatakan, bahwa pemeliharaan dan perawatan barang inventaris yang sudah tercatat pada KIB berarti memerlukan anggaran perawatan.
Tentunya, biaya perawatan dan pemeliharaan barang itu menjadi tanggung jawab pengurus barang pada masing-masing SKPD/UKPD. (why/aji)
20 Mei 2024