Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Jakarta Barat menggelar Sidang Yustisi Bangunan, di ruang MH Tahmrin, kantor wali kota, Kamis (24/11).
Sidang dilaksanakan secara offline dan virtual dari kantor Pengadilan Negeri Jakbar, menghadirkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakbar dan unsur terkait lainnya. Pelanggar yang menghadiri sidang di tempat sebanyak 87 orang. Sedang yang hadir verstek mencapai 168 pelanggar. Jumlah pelanggar yang menjalani sidang yustisi bangunan kali ini sekitar 255 pelanggar. Adapun total keseluruhan hasil dendanya mencapai Rp 606.250.000.
“Jadi, sidang yustisi hari ini untuk semua pelanggaran di dalam Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung baik itu tanpa izin atau tidak sesuai izin.” kata Kasudis CKTRP Jakbar, Bayu Aji.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, sidang yustisi ini diperuntukan untuk pemilik bangunan.
“Sidang ini pelanggaran untuk pemilik bangunannya atau pelaku pembangunannya. Pemberian sanksi untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Ini akan kami gelar terus, sekaligus sebagai upaya kita menyosialisasikan kepada masyarakat terkait bentuk penegakan hukum,” tandasnya.
Ke depan, sambung Bayu, diharapkan masyarakat akan lebih patuh lagi. Mengingat saat ini untuk mengurus izin lebih mudah. Jadi memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat terutama pengurusan izin untuk bangunan rumah tinggal. Kalau dulu kita bangunan rumah tinggal harus berada di peruntukan rumah tinggal.
Dengan adanya ketentuan yang baru, tambah Bayu, bisa memberikan semacam keringanan kepada masyarakat yang memang kebutuhan rumah tinggal sebagai kebutuhan dasar, warga bisa membangun di peruntukan-peruntukan lain selain peruntukan rumah tinggal. Prinsipnya, kalau untuk bangunan rumah tinggal kita memberikan kemudahan.
“Baik itu dari segi peruntukan juga persyaratannya. Karena di DKI belum semua bersertifikat, kita bisa berikan pelayanan sampai ke girik. Jadi, kembali ke perizinan yang lama, boleh mengajukan permohonan rumah tinggal dengan dasar surat girik.” terangnya. (Aji)