Sebanyak sepuluh kendaraan roda empat dan dua terjaring operasi parkir liar di wilayah Kelurahan Kota Bambu Utara (KBU) Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Selasa (8/11). Rinciannya, dua mobil diderek, tiga mobil dan lima sepeda dikempesi atau dicabut pentil.
Operasi cabut pentil (OCP) melibatkan petugas Sudin Perhubungan dan Transmigrasi (Sudinhubtrans) Jakbar dan aparat kelurahan setempat. “Selain dicabut pentil, dua kendaraan roda empat diderek ke kantor Sudinhubtrans Jakbar di Rawa Buaya,” ujar Kasudinhubtrans Jakbar, Anggiat Banjarnahor kepada wartawan.
Komandan Unit Tindak Sektor 3 Sudinhubtrans Jakbar, Muhatim, menambahkan operasi di wilayah KBU merupakan tindaklanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi qlue. "Sesuai peraturan, pemilik kendaraan diharuskan membayar Rp 500.5000, (lima ratus lima ribu rupiah) melalui ATM Bank DKI sebagai bukti pembayaran denda administrasi," jelasnya.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kelurahan Kota Bambu Utara, M Arif Budiman, mengatakan ada empat titik parkir liar yang dilaporan masyarakat, yakni Jalan Flamboyan, Kamboja Raya, KS Tubun dan Jalan inspeksi Kanal Banjir Barat. Diungkapkan, sebelumnya telah disampaikan imbauan kepada masyarakat terkait penindakan parkir liar di wilayahnya.
Hasilnya, hanya beberapa kendaraan yang masih sembarangan memarkir kendaraannya di tempat terlarang. “Pihak kelurahan bersama Sudinhubtrans Jakbar akan terus bersinergi melakukan penindakan parkir liar dalam rangka mewujudkan 5 tertib di Jakarta,” katanya. (why/aji)