Petugas gabungan Kecamatan Kebon Jeruk, PLN dan instansi terkait memutus sepuluh instalasi listrik ilegal di permukiman padat RW 08 Kelurahan Kedoya Utara.
Instalasi diputus karena menyalahi ketentuan dan beresiko menimbulkan korsleting, yakni kabel listrik disambung langsung ke tiang tanpa perangkat pengaman seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) standar dan meteran listrik atau kWh meter. Pemutusan sepuluh aliran listrik dilakukan pada kegiatan operasi penertiban instalasi listrik, Rabu (30/1).
“Hasil operasi penertiban aliran listrik di Kedoya Utara ada sepuluh yang kita putus di lingkungan RW 08. Kami juga mengingatkan tiga pemilik rumah yang menggunakan kabel tidak standar agar segera menggantinya,†jelas Camat Kebon Jeruk, Abdullah, Jumat (1/2). Diungkapkan, sepuluh instalasi listrik yang diputus itu berada di permukiman padat penduduk RT 07, 08 dan 09 RW 08 Kedoya Utara.
Pihaknya juga melakukan operasi serupa di lingkungan permukiman padat RW 01 dan 02 Kedoya Utara. “Ada tiga RW di wilayah itu, yakni RW 01, 02 dan 08 yang lingkungannya padat permukiman. Selain menggelar operasi di wilayah itu kami juga sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait bahaya penggunaan instalasi illegal dan tidak standar,†ujarnya.
Abdullah menambahkan, penertiban instalasi listrik akan terus dilakukan di wilayahnya. “Rabu minggu depan operasi akan dilakukan lagi. Warga harus paham, sangat penting memperhatikan instalasi listrik. Karena hampir 90 persen musibah kebakaran itu penyebabnya korsleting,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024