Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) yang lapor dan ditangani P2TP2A Provinsi DKI Jakarta dari wilayah Jakarta Barat tahun 2021 sampai Oktober sebanyak 307 atau 29 persen dari total korban KTPA 1.051.
“Rinciannya, korban kekerasan terhadap perempuan 81 klien atau 26,4 persen dan korban kekerasan terhadap anak 226 atau 35 persen. Mayoritas jenis korban adalah perdagangan orang atau human trafficking, yakni 35 persen atau sebanyak 105 korban,” ungkap Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Sikah Winarni, saat sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2021, di Hotel Royal, Cengkareng, Jumat (19/11).
Kegiatan dibuka Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat Iin Mutmainnah dan dihadiri Kadis PPAPP DKI Tuty Kusumawati. Kegiatan kolaborasi tersebut berlangsung secara tatap muka dan virtual. Diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan dan komponen masyarakat, antara lain perangkat kecamatan-kelurahan, kader PKK, Dasawisma, Jumantik, RT/RW, Satgas TPPO, pengelola RPTRA dan unsur lainnya.
Dikatakan, kegiatan bertujuan meningkatkan koordinasi anggota gugus tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, mengoptimalkan sinergitas kemitraan strategis anggota gugus tugas TPPO, dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan TPPO. “Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi percepatan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO di masa mendatang, sehingga jangan sampai ada korban lagi,” ujarnya.
Sementara itu pada kesempatan sama, Kadis PPAPP DKI Tuty Kusumawati menyambut baik dan support kegiatan tersebut. “Di tengah kondisi pandemi Covid-19 itu tindak kekerasan juga luar biasa terjadi dengan sangat meningkat. Dari data yang ada, yang sangat memprihatikan terjadi di 2021 ini, yang sangat menonjol yakni TPPO. Dimana korbannya juga mengalami eksploitasi seksual komersial anak. Jadi, usia anak meningkat sangat drastis di 2021 ini,” tuturnya.
Dijelaskan, yang dimaksud anak adalah usia nol sampai sehari kurang 18 tahun. “Jadi, satu hari sebelum berulang tahun ke-18, itu definisi anak. 18 tahun ke bawah gampangnya,” ujarnya. Lebih lanjut ia menyampaikan pergerakan kasus KTPA sejak 2002-2003. Komposisinya, 70 persen terjadi terhadap perempuan (dewasa) dan 30 persen anak. Menurutnya, titik balik peningkatan kasus terjadi tahun 2015, jumlah korban anak meningkat di atas 50 persen.
“Tiba-tiba di 2021, kita benar-benar dikejutkan oleh sebuah kondisi faktual yang ada. Tindak kekerasan terhadap anak persentasinya melonjak jadi 62 persen, dan bentuk kekerasannya mayoritas eksploitasi seksual komersial anak, terbanyak di Jakarta Barat. Dan juga memprihatinkan kita, modus-modusnya sekarang banyak dengan cara memanfaatkan teknologi,” ungkap Tuty.
Untuk itu, sambungnya, fenomena-fenomena ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas, agar upaya-upaya pencegahan kita tidak kalah cepat dengan pelaku. “Kita harus bersama-sama turut mencegah dan mendeteksi, ada dari Kepolisian di berbagai jenjang, ada Pemprov DKI, pelaku usaha dan masyarakat luas. Jadi di semua lini kita cegat, di masyarakat, tempat-tempat usaha dan lain sebagainya. Mudah-mudahan kita semua dapat mencegah TPPO termasuk eksploitasi seksual komersial anak,” pungkas Tuty. (Aji)