Puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker Jalan Rukan Hawai, depan Apertemen City Park Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, Senin (15/2).
Mereka dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 26 orang. dari jumlah itu, 15 orang di antaranya diberi pengarahan dan disanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum sekitar lokasi,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Sedang lainnya, sebanyak sembilan pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 1.300.000 dan dua orang KTP-nya tertahan dalam proses. “Sasaran Tibmask meliputi pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua,†katanya.
Dijelaskan, penindakan/pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Pergub DKI Jakarta No 101 tahun 2020, Pergub No 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda DKI No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Kepgub DKI No 19 tahun 2021 tentang protokoler kesehatan pada masa PSBB di wilayah Kecamatan Cengkareng. (Aji)
20 Mei 2024