Selama lima bulan, atau sejak Januari hingga Mei 2019, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat menerima sebanyak 2.692 permohonan perizinan.
Permohonan yang masuk terdiri atas perizinan, legalisir dan mutasi atau penutupan. "Dari 2.692 yang masuk itu sebanyak 2.311 permohonan, 272 permohonan legalisir, dan 109 mutasi atau penutupan," sebut Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang, Rabu (19/6).
Agar tidak mengeluarkan biaya yang besar, ia pun mengimbau warga mengurus sendiri permohonan perizinan atau tidak menggunakan jasa pihak ketiga. "Seluruh perizinan yang diterbitkan tidak dikenakan biaya sepeser pun, kecuali perizinan yang dikenakan retrebusi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Terkait 2.692 permohonan perizinan yang masuk, sambung Johan, sebanyak 1.317 di antaranya telah diselesaikan. “Sementara 68 berkas permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai perizinan yang diajukan ke PTSP," katanya.
Ia menyebutkan, lima jenis perizinan yang mendominasi di UP PTSP Jakarta Barat terdiri atas TDP, IMB, SIUJK, GPA dan SIUP. "Lima jenis perizinan yang mendominasi diajukan yakni 304 TDP, 298 IMB, 198 SIUJK, 153 GPA dan 137 SIUP," sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024