Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto membuka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan pada pengguna barang dan kuasa pengguna barang tahun anggaran 2023 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (21/6).
Dalam sambutanya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto mengatakan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 114 PD/UKPD yang memiliki aset gedung dan bangunan.
"Kegiatan inventarisasi BMD adalah amanat Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan. Inventarisasi dilaksanakan minimal sekali dalam lima tahun," tuturnya.
Dikatakannya, inventarisasi aset gedung dan bangunan juga didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 51 Tahun 2023 tentang penetapan inventarisasi bertahap barang milik daerah.
"Untuk wilayah kota Jakarta Barat, terdapat 114 PD/UKPD yang memiliki aset gedung dan bangunan dengan total 2.414 register dengan nilai aset kurang lebih Rp 4,8 triliun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat, Sigit Gunawan, mengatakan bahwa kick off inventarisasi BMD mulai dilaksanakan pada awal bulan Juni tahun 2023, dimulai dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C berupa bangunan dan gedung.
Untuk tahun 2024, lanjut Sigit, pelaksanaan inventarisasi peralatan dan mesin (KIB B). Tahun 2025 tentang aset tetap lainnya (KIB E) dan aset tak berwujud, tahun 2026 pelaksanaan inventarisasi jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) sedangkan tahun 2027 pelaksanaan inventarisasi tanah (KIB A).
"Nanti awal September hasil inventarisasi KIB C sudah selesai untuk kemudian dilaporkan pada gubernur. Setelah itu pelaksanaan KIB lainnya di tahun 2024," paparnya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan inventarisasi BMD berupa gedung dan bangunan, meliputi gedung sekolah, bangunan, kantor satpam di lingkungan kantor walikota serta semua bangunan lainnya yang berada di lahan aset pemerintah.
“Harapan saya ini bisa mencapai 100 persen karena ini berpengaruh langsung pada tunjangan kinerja kepala daerah,” terangnya.
Kick Off inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, diisi dengan pemberian secara simbolis barcode inventarisasi barang milik daerah serta penyampaian materi oleh Kepala Bidang Penata Usahaan Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Irfan Syahkuala. (why)