Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2019 kepada 13 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS lingkungan Pemkot Jakbar, di ruang Wijayakusuma, kantor wali kota, Selasa (29/10).
Pada sambutannya Seko mengatakan pensiun adalah suatu kehormatan dalam bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada setiap PNS yang telah mengabdikan sebahagian hidupnya dengan baik untuk bangsa dan negara serta masyarakat, terutama yang memasuki batas usia pensiun (BUP), yang sejatinya diharapkan dan dinanti-nantikan setiap PNS.
Lebih lanjut dikatakan, pensiun juga merupakan fase kehidupan dimana seseorang akan memiliki relatif lebih banyak waktu luang. Untuk itu, diharapkan setelah pensiun para PNS dapat menikmati masa pensiun dengan tenang, nyaman, semakin sejahtera dan dapat terus mengembangkan kreatifitas serta potensi diri melalui aktifitas aktifitas produktif.
“Atas nama Pemkot Jakarta Barat, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah mengabdi dengan tulus tanpa pamrih dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk pembangunan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang,†ujarnya.
Sementara itu Kasuban Kepegawaian Kota Jakarta Barat, Elvryana, menyebutkan jumlah ASN lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang menerima SK pensiun TMT 1 November 2019 sebanyak 13 orang. Mereka juga mengikuti enrollment dari PT Taspen. “Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait pensiun,†tuturnya. (Aji)
20 Mei 2024