Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2020 kepada 13 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS lingkungan Pemkot Jakbar, di ruang Wijaya Kusuma, kantor wali kota, Kamis (27/2).
Seko mengatakan, pensiun merupakan fase kehidupan di mana seseorang akan memiliki relatif lebih banyak waktu luang. Untuk itu, diharapkan setelah pensiun para PNS dapat menikmati masa pensiun dengan tenang, nyaman, semakin sejahtera dan dapat terus mengembangkan kreatifitas serta potensi diri melalui aktifitas aktifitas produktif.
Lebih lanjut dijelaskan, pensiun adalah suatu kehormatan dalam bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada setiap PNS yang telah mengabdikan sebahagian hidupnya dengan baik untuk bangsa dan negara serta masyarakat, terutama yang memasuki batas usia pensiun (BUP), yang sejatinya diharapkan dan dinanti-nantikan setiap PNS.
Diharapkan, setelah pensiun para ASN tetap menjalin silaturrahim dan bergabung di Paguyuban Werdhatama Jakarta Barat. “Atas nama Pemkot Jakarta Barat, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang selama ini telah mengabdi dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk pembangunan,†pungkas H Eldi.
Sementara itu Kasuban Kepegawaian Kota Jakbar, Elvryana, menjelaskan selain menerima SK, mereka yang akan pensiun diwajibkan mengikuti kegiatan enrollment (pendaftaran) hari ini, seperti rekam suara, foto wajah dan sidik jari. “Untuk menghindari KKN maka dilakukan penyerahan SK pensiun secara seremonial. Perlu diketahui bahwa semua kepengurusan pensiun tidak ada biaya apa pun,†tandasnya.
Ia juga mengingatkan, meski telah menerima SK pensiun, mereka tetap diharuskan mengisi kinerja bulan Februari 2020. Terkait SK yang belum selesai, pihaknya segera menyelesaikannya dengan catatan semua persyaratan sudah terpenuhi. “Apabila ada kesulitan dalam penyelesaian administrasi pembayaran tabungan hari tua (THT) dan pensiun bulanan, Suban Kepegawaian dan PT Taspen akan membantunya,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024