Suku Badan Pajak & Retribusi Daerah Jakarta Barat menggelar sosialisasi aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB). Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus melakukan langkah-langkah upaya pencapaian target pajak.
"Pemda DKI Jakarta selesai membangun aplikasi e-BPHTB dalam upaya memudahkan wajib pajak, pengembang properti serta dari kalangan notaris dan PPAT dalam pelaporan dan pembayaran," ujar H. Eldi Andi, Sekretaris Kota Jakbar, saat membuka sosialisasi e-BPHTB di kantor Walikota Jakarta Barat,Jumat (29/11) sore. Sosialisasi diikuti para pengembang dan PPAT di wilayah Jakarta Barat.
H. Eldi Andi melanjutkan, aplikasi elektronik BPHTB ini dibuat dalam upaya mengurangi penumpukan antrian dan mengurangi kedatangan ke kantor UPPRD Kecamatan dalam proses validasi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat menjelaskan bahwa Pemda DKI Jakarta terus berupaya mensejahterakan warganya secara konsisten dengan membangun serta melakukan perbaikan-perbaikan sarana dan prasarana kota termasuk, memberikan bantuan pendidikan, lansia, kesehatan, transportasi massa serta menggali potensi daerah untuk memenuhi pembangunan fasilitas publik.
Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan pelayanan terbaik masyarakat, sekaligus pencapaian target pajak."Semua hasil pajak tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana publik," tambahnya.
Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto menjelaskan, sosialisasi e-BPHTB ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari pengembang para wajib pajak, pengembang properti, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sosialisasi ini dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan elektronik BPHTB. "Layanan aplikasi ini memudahkan para wajib pajak, pengembang dan PPAT dalam hal informasi, pelaporan dan pembayaran," ujarnya. Sosialisasi e-BPHTB diisi dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber. (why)
20 Mei 2024