Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, H Eldi Andi membuka sosialisasi mekanisme pelaksanaan rembug RW tahun 2019 di Ruang MH Thamrin, Blok B, kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (27/12) pagi. Sosialisasi diikuti sekitar 650 peserta yakni para ketua RT, RW dan Lurah.
Seko mengatakan, rembug RW merupakan bagian dari proses musrenbang di Propinsi DKI Jakarta yang bertujuan mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan menentukan kegiatan untuk menyelesaikan masalah berdasarkan urutan prioritas yang disepakati bersama di lingkungan RW. Hasil rembug RW ini nantinya menjadi salah satu bahan dalam perumusan pra rancangan awal RPKD kelurahan dan pra rancangan awal RPKD kecamatan.
Pelaksanaan rembug RW tahun 2019, lanjut H Eldi Andi, berbeda dari biasanya, dimana masing-masing ketua RW akan didampingi 1 orang pendamping yang telah mendapatkan pelatihan oleh Subanppenko dibantu narasumber lainnya, selama 2 hari. "Pendamping merupakan warga yang berdomisili di lingkungan RW masing-masing. Penyiapan pendamping ini merupakan salah satu upaya Pemda DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas perencanaan di tingkat RW, serta keinginan gubernur yang menginginkan keterlibatan warga dalam perencanaan pembangunan di wilayah," jelasnya.
Ia mengharapkan, para ketua RW dapat mengikuti sosialisasi mekanisme pelaksanaan rembug RW hingga selesai dan berperan aktif dalam diskusi dan tanya jawab.
Sementara itu Kepala Subanppeko Jakarta Barat, Wahyu Irianto menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan didasari sejumlah aturan, diantaranya Instruksi Gubernur No 118 tahun 2018 tentang pelaksanaan Musrenbang tahun 2019 dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemda DKI Jakarta Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekda no 73/SE/2018, tentang pedoman pelaksanaan Musrenbang tahun 2019 dan pendampingan rembug RW dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah DKI Jakarta tahun 2020.
Sosialisasi mekanisme pelaksanaan rembug RW tahun 2019 ini diikuti sekitar 650 peserta dari unsur RW, RT dan lurah. Sosialisasi diisi dengan pemberian materi oleh narasumber dari Bappeda DKI Jakarta. (why/aji)
20 Mei 2024