Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi membuka sosialisasi tentang tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan penyampaian SPT tahun melalui e-Filling, di ruang Ali Sadikin kantor wali kota, Selasa (6/3). Kegiatan kerjasama Pemkot dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat itu diikuti para bendahara UKPD Pemkot Jakbar.
Seko menjelaskan, sesuai PP Nomor 58 tahun 2004 pasal 64, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan lainnya wajib melaporkan penerimaan potongan ke rekening kas negara kepada bank pemerintah yang ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai aturan. "Diberi amanat oleh PP di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran PPH atau PPN tentu saja harus disikapi dengan baik agar tidak berimplikasi negatif," ujarnya. Para bendahara pengeluaran UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat diharapkan memiliki pengetahuan seputar perpajakan yang memadai agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar dan bertanggung jawab.
"Kami berterima kasih kepada tim kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dalam rangka sosialisasi sekaligus melakukan asistensi terhadap pembuatan PPH pasal 21 dan penyampaian SPT tahunan melalui e-filling. Saya minta kegiatan ini dimanfaatkan sebaik baiknya sehingga bendahara pengeluaran lebih memahami tata cara pemotongan dan pelaporan pajak tahun 2017 melalui sistem online sebelum tanggal 31 Maret," katanya.
Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jakbar, Henny Suatry, meminta bendahara pengeluaran UKPD segera membuat bukti potong PPh 21 sehingga pegawai dapat melaporkan SPT tahunan melalui sistem e-Filling sebelum jatuh tempo 31 Maret 2018. "Agar tidak perlu antri di kantor KPP Pajak, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan melalui sistem online, yakni e-filling," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024