Sebanyak 65 peserta terdiri atas para sekretaris camat (sekcam), sekretaris lurah (sekel) dan perwakilan dari Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (30/7) pagi.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta itu berlangsung di ruang Soewiryo, lantai 16, gedung B kantor wali kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan no 2. Dibuka Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi. Hadir Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik Diskominfotik DKI, Raides Aryanto dan Kasudis Kominfotik Jakbar, Sugiono.
Kabid Informasi Publik Diskominfotik DKI, Raides Aryanto, mengatakan bimtek bertujuan agar seluruh PPID satuan maupun unit perangkat daerah mampu mengelola dan mengklasifikasi informasi sesuai yang diamanatkan UU Nomor 14 tahun 2008. Selain itu dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan PPID satuan maupun unit kerja perangkat daerah mengenai alur dan mekanisme pengelolaan keberatan informasi secara komprehensif dan penyelesaian sengketa informasi secara menyeluruh.
Diungkapkan, Pemprov DKI baru memiliki perangkat PPID hingga ke tingkat kelurahan pada tahun 2018 sebagai implementasi UU Nomor 14 tahun 2008. Melalui bimtek ini, diharapkan dapat membuka wawasan PPID di tingkat kecamatan maupun kelurahan se Jakarta Barat serta mampu mengelola data dan informasi secara baik. "Sehingga mampu mengurangi terjadinya sengketa informasi publik di masa mendatang," ujarnya.
Sementara itu pada sambutannya, Seko H Eldi Andi mengatakan dalam rangka implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seluruh badan publik diwajibkan membuka informasi sebagai salah satu bagian pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran UU Nomor 14 tahun 2008 menjadi momentum yang baik bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat kepada pemerintah serta mendorong perangkat daerah untuk mengelola data serta informasi lebih baik.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemprov DKI selaku badan publik yang melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 juga telah menetapkan Pergub Nomor 175 tahun 2016 perihal layanan informasi publik dengan menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yakni Diskominfotik DKI Jakarta. "Dengan mengikuti bimtek ini, pejabat pengelola informasi publik di tingkat kecamatan maupun kelurahan mampu menindaklanjuti pengaduan warga terkait sengketa informasi," katanya.
Ia pun mengimbau peserta kegiatan mengikuti bimtek dengan sungguh sungguh agar diperoleh wawasan dan pengetahuan terkait pengelolaan data dan informasi. “Kami minta peserta mengikuti bimtek ini dengan seksama. Diharapkan, nantinya seluruh PPID di Jakarta Barat dapat mengelola data dan informasi dengan baik sehingga tidak terjadi sengketa informasi,†imbuhnya. (why/aji)
20 Mei 2024