Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban diminta agar menanyakan surat keterangan sehat kepada pedagang untuk memastikan hewan kurban yang dijual.
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudis KPKP) Jakarta Barat, Novy C Palit, saat kegiatan pemeriksaan rutin hewan kurban di kawasan Srengseng, Kecamatan Kembangan.
"Nanti kalau memang membeli itu (hewan kurban), tolong ditanyakan surat kesehatan hewannya. Bahwasannya kalau sudah ada surat kesehatan hewannya, itu sudah terjamin, sudah diperiksa kesehatannya maupun syarat-syarat lain untuk hewan kurbannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/5).
Untuk diketahui, 31 Mei 2024, Sudis KPKP Jakbar telah memeriksa sebanyak 2.361 hewan di 36 tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di delapan wilayan kecamatan se Jakarta Barat.
Sementara itu, petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban, Mukit, menjelaskan hewan kurban yang sehat secara umum dapat dilihat dari kondisi fisiknya.
"Ya, kalau pembeli itu secara fisik sih bisa aja ya kan dilihat apakah kurus atau tidak, dilihat dari tulang rusuknya. Kemudian yang tadi yang saya sebutkan bahwa dia sudah memenuhi syarat atau belum umurnya, dilihat dari gigi bawahnya. Kalau giginya masih rata semua, itu tandanya masih gigi susu. Nah itu masih belum cukup umur," ucapnya. (Aji)