Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar sterilisasi trotoar, penertiban dan penghalauan pedagang kecil mandiri (PKM), Kamis (15/4).
Kegiatan menyasar tiga lokasi, yakni Jl Pesakih Kelurahan Duri Kosambi, Jalan Daan Mogot KM 11-14, dan Jl Kamal Raya Kelurahan Cengkareng Barat. “Dari tiga lokasi tersebut ada sebelas PKM yang kami halau, satu spanduk ditertibkan dan satu meja kayu diangkut,†Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, kegiatan tersebut rangka monitoring pelaksanaan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Monitoring penghalauan, imbauan dan sterilisasi bertujuan menjaga keamanan, ketertiban serta antisipasi PKM berjualan di trotoar dan bahu jalan. “Untuk menjaga serta mengembalikan jalan dan trotoar sesuai fungsinya,†katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum/tertib usaha pasal 25, yakni setiap orang/badan dilarang berdagang berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum
Selain itu, sambungnya, kegiatan tersebut juga terkait pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah DKI, khsusunya wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. (Aji)
20 Mei 2024