Belasan petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk bersama unsur tiga pilar dan P3S Sudis Sosial Jakbar, melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Raya Panjang, Kebon Jeruk. Hasilnya, petugas menertibkan sejumlah juru parkir liar dan pengamen.
Operasi penertiban PPKS yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (16/5). Diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha. Apel melibatkan aparat kepolisian Polres Jakarta Barat, Koramil Kebon Jeruk, Dishub, dan P3S Sudis Sosial Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha memaparkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan peraturan daerah yakni Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Operasi penertiban ini menyasar pengamen yang biasa beroperasi di perempatan lampu merah, pengemis, gelandangan, badut, manusia silver, dan polisi cepek atau pak ogah dengan lokasi di Jalan Panjang.
"Operasi ini juga dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PPKS di ruas Jalan Panjang, Kebon Jeruk," tuturnya.
Dalam penertiban PPKS tersebut, petugas berhasil menertibkan 5 PPKS dengan rincian 2 juru parkir liar dan 3 pengamen jalanan.
"Mereka yang ditertibkan selanjutnya di bawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan pembinaan," jelasnya. (why)