Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kalideres memberikan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di permukiman RT 04 dan 05 RW 09, Bambu Larangan, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/9). Sosialisasi dilakukan dengan melakukan woro-woro di lingkungan warga RW 09, Kelurahan Pegadungan.
"Kami melakukan woro-woro di lingkungan warga RW 09 untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika," kata Kasatpol PP Pegadungan, Abdul Hayi.
Pihaknya mengatakan, kegiatan ini juga menindaklanjuti pada intruksi Kasatpol PP DKI Jakarta No 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Aksi Daerah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami lakukan sosialisasi di wilayah sebagai upaya untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan narkoba," Jelasnya
Ia berharap, sosialisasi ini dapat memberikan perhatian kepada warga RW 09, terutama anak-anak remaja, untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dengan memberitahu cara pencegahan, tentunya sangat membantu dan mendukung dalam upaya memutus rantai peredaran gelap narkotika. Imbauan dan woro woro berjalan lancar dan terkendali hingga sosialisasi tersampaikan dengan baik kepada warga RW 09 bersama tokoh masyarakat," tutur Hayi.
Lantas, bagaimana bila ada warga terbukti mengonsumsi narkoba, Abdul Hayi mengatakan, bilamana ada temuan kasus narkoba dilaporkan ke pengurus RT dan RW setempat atau kontak 112.
"Kami akan mengawal kasus tersebut. karena kita sifatnya pengawasan. Nanti yang menindaklanjuti BNNP DKI Jakarta,"tambahnya. (why)