Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Kalideres melaksanakan monitoring sekaligus pengawasan tempat usaha makan restoran/cafe pada pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah Kalideres, Jumat (13/8) malam.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, kegiatan monitoring dan pengawasan tempat usaha makan dilakukan secara rutin. Kegiatan ini dilandasi Keputusan Gubernur DKI Jakrta No.974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Aturan itu membahas sejumlah ketentuan, meliputi tempat usaha makan seperti restoran, cafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup hanya melayani delivery/takeway. Dine in ditidakan.
Untuk rumah makan seperti warteg/pedagang kaki lima dan lapak jajan maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB, dine in maksimal 3 orang dan waktu makan 20 menit. "Kalau restoran/cafe di areal terbuka diizinkan buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas 25%, dan waktu makan maks.20 menit," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Kalideres memonitor sejumlah tempat usaha makanan di sepanjang ruas Jalan Citra 6. "Dari hasil monitoring itu, kami memeriksa dua tempat usaha makanan. Satu tempat makan yakni bakmi melanggar protokol kesehatan. Tempat ini buka melebihi batas jam operasional," ujarnya.
Atas temuan pelanggaran tersebut, lanjut Cahya, pihaknya memberikan surat teguran/peringatan kepada pelaku usaha makanan tersebut. (why)
20 Mei 2024