Petugas Satpol PP Jakarta Barat, bersama BPOM, dan Polres Jakarta Barat melakukan razia obat terlarang di sepanjang Jalan KS Tubun tepatnya depan Museum Tekstil, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Kamis (13/2) malam.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, pihaknya bersama BPOM dan aparat kepolisian melakukan penertiban penjualan obat-obat terlarang di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Bambu Selatan (KBS), Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Ya hari ini kami melakukan operasi penertiban penjualan obat-obata terlarang," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, dikatakan Agus melibatkan puluhan petugas menyasar sujumlah titik yang disinyalir sebagai tempat penjualan obat terlarang. Hasilnya, petugas menertibkan dua pedagang bersama barang bukti obat-obatan terlarang.
"Kami temukan dua orang bersama barang bukti jenis obat tramadol dan sejenisnya," tutur Agus Irwanto yang didampingi Kasie Tramtibum Edison Butar-Butar.
"Tentunya barang-barang tersebut penggunaannya sangat dilarang. Sehingga, diharapkan ke depan tak ada lagi tindakan jual ke masyarakat," sambungnya.
Dari dua pelaku tersebut, petugas Pol PP Jakbar mengamankan 200 butir tramadol dan sejenisnya. Pembeli obat-obatan itu mayoritas anak-anak muda.
“Ada sekitar 120 butir tramadol yang kita amankan dan 110 butir obat triheks,” jelas Agus.
Agus menambahkan, dua pedagang bersama barang bukti diamankan di kantor Kecamatan Palmerah guna dilakukan pendataan.
“Selanjutnya para pedagang ini akan kami serahkan ke Panti Sosial Kedoya,” pungkasnya. (why)