Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres, Senin (13/4) sore.
Sebelum ke lokasi, personel mengikuti apel di lobi kantor wali kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan no 2, dipimpin Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. “Hari ini ada 75 personel yang kita kerahkan untuk menegakan Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Titiknya wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres,†ujarnya.
Disebutkan, 75 personel terdiri atas 50 Satpol PP dan 25 TNI-Polri. “Sasarannya adalah masyarakat atau siapa pun agar menggunakan masker. Selanjutnya warung-warung atau tempat makan tidak ada satu pun yang menyediakan bangku, kursi serta tempat-tempat makan. Kalau ada akan kita angkut. Take away boleh, yang tidak boleh makan di tempat. Kemudian yang tidak pakai masker akan kita berikan masker,†tandasnya.
Lebih lanjut Tamo mengungkapkan, pihaknya juga akan mengecek tempat-tempat usaha yang tidak termasuk 11 poin dari Pergub 33. “Kalau ada yang buka akan kita tutup. Umpanya, ada salon, usaha bengkel dan sebagainya, akan kami tutup sampai 23 April 2020,†tegasnya.
Diungkapkan, monitoring pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta Barat dilakukan sejak hari pertama, Jumat (10/4) lalu. Antara lain di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Palmerah, Tamansari, Tambora, Grogol Petamburan dan Kembangan. “Besok, mungkin kegiatan kita lakukan untuk semuanya di delapan kecamatan,†katanya.
“Jadi, monitoring ini akan dilakukan terus menerus sampai masyarakat sadar. Kami berharap ada kesadaran sendiri dari masyarakat. Pelaksanaan PSBB di Jakarta Barat akan berlanjut sampai 23 April.†(Aji)
20 Mei 2024