Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Keagungan kembali melaksanakan penegakan Peraturan gubernur (Pergub) No 51 Tahun 2020 di PD Pasar Jaya Gang Kancil,Keagungan,Rabu(24/6).
Dalam razia itu, tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Keagungan menjaring 5 warga yang tidak memakai masker. Akibatnya mereka terkena sanksi kerja sosial, berupa membersihkan lingkungan Pasar Gang Kancil dan Jalan Keamanan.
Lurah Keagungan,Ian Imanuddin menjelaskan, pelaksanaan penegakan Pergub No 51 tahun 2020 tentang PSBB Masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif, dilaksanakan secara rutin di wilayah Kelurahan Keagungan, khususnya Pasar Gang Kancil.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain penegakan aturan, Satgas COVID-19 Kelurahan Keagungan juga melaksanakan tes swab untuk pedagang Pasar Gang Kancil.
Pelaksanaan penegakan Pergub No 51 tahun 2020 disertai dengan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan. "Kami selalu mengingatkan warga dan pedagang pasar untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan. Kami minta mereka disiplin melakukannya. Mudah-mudahan melalui kedisiplinan ini wilayah Keagungan terhindar dari penyebaran COVID-19,"tambahnya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru