Selama inspeksi mendadak (sidak) di enam wilayah kecamatan, Tim Satgas Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat telah menutup sementara sebanyak 18 tempat usaha dan kantor perusahaan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan dalam sehari Tim Satgas Terpadu menutup rata-rata dua hingga tiga tempat usaha dan kantor. “Hingga saat ini, dari sidak di enam kecamatan, totalnya 18 yang telah ditutup Satgas,†sebut Tamo, usai melepas Tim Satgas Penegakan Covid Jakbar sidak ke wilayah Kecamatan Kembangan, Rabu (21/10).
Lebih lanjut dikatakan, umumnya tempat usaha, perkantoran, ruko dan pergudangan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, seperti tidak menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), work from home (WFH) dan pengaturan jumlah karyawan masuk kerja/kantor.
“Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada. Sampai sidak kelima, kita masih tutup sementara, hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukan masih ada yang belum melaksanakan Pergub 101."
Tamo menjelaskan, Satgas dibentuk dalam rangka penegakan Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Penindakan dengan penutupan sementara tujuannya untuk pendisiplinan dan penegakan prokes Covid-19,†paparnya.
“Kita berharap ada kesadaran dari pemilik atau pimpinan perusahaan. Sekarang ini kasus Covid-19 di DKI masih tinggi. Jadi, tolong jaga jarak dan pengaturan WFH karyawannya betul-betul diterapkan, sehingga di kantor itu jumlahnya tidak lebih dari separuh. Bagi yang sudah melaksanakan, terima kasih. Bagi yang belum, ini bukan kepentingan Pemda saja, tapi justru untuk karyawan dan kepentingan perusahaan itu sendiri,†tandasnya.
Sementara itu, Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakbar yang sidak di wilayah Kecamatan Kembangan menindak dua kantor di ruko kawasan Intercon. Dua kantor tersebut ditutup sementara karena melanggar prokes Covid-19, yakni tidak menerapkan physical distancing, tidak ada tempat cuci tangan dan jumlah karyawan yang masuk kerja tidak sesuai ketentuan atau lebih dari 50 persen jumlah total karyawan. (Aji)
20 Mei 2024