Para ketua RT dan RW diminta terlibat dalam mengawasi pemakaian listrik ilegal di lingkungannya baik yang mencuri atau nyantol maupun di rumah yang sudah diputus aliran listriknya karena melanggar.
"Kami mengimbau ketua RT dan RW segera melaporkan ke kelurahan jika mengetahui ada warga yang masih nekat menyambung listrik liar setelah dilakukan pemutusan oleh tim gabungan," imbuh Asisten Pemerintahan Jakarta Barat Denny Ramdhany, saat memimpin operasi penertiban instalasi listrik di RW 03 dan 04 Kelurahan Glodok Kecamatan Tamansari, Rabu (13/2).
Ditegaskan, jika ada warga terbukti melakukan pemakaian listrik illegal saat digelar kegiatan operasi penrtiban, sanksi tegas berupa pemutusan dan denda akan dikenakan. "Selain itu jika warga masih melakukan penyambungan listrik secara ilegal setelah diputus, kami bersama kepada kepolisian akan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Jakarta Barat akan terus menggelar operasi penertiban instalasi listrik untuk mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran di seluruh wilayah. Tiap pekan, tim gabungan di delapan kecamatan se Jakarta Barat rutin melakukan pemeriksaan instalasi listrik di pemukiman warga.
"Operasi penertiban instalasi listrik gencar digelar melibatkan PLN dan seluruh instansi terkait. Tujuannya mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran yang disebabkan korsleting. Fokus operasi di permukiman padat penduduk dan tempat usaha,†jelasnya. (Aji)
20 Mei 2024