Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di 58 lokasi untuk umum dengan kapasitas 25% dari total normal pengunjung. Tapi, pengecualian untuk RPTRA yang dijadikan tempat lokasi vaksinasi.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Siti Nurhayati mengatakan, seluruh RPTRA di Jakarta Barat telah dibuka sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta No.218 Tahun 2021 pada masa PPKM level 2.
Surat tersebut berisi sejumlah ketentuan dan aturan terkait pembukaan RPTRA secara bertahap mulai 23 Oktober hingga 1 Nopember 2021. "Salah satunya jumlah pengunjung dibatasi hanya 25% dari kapasitas normal," tutur Siti.
Pengelola RPTRA,lanjut Siti, diminta untuk mengatur pergerakan pengunjung dengan pengaturan jarak minimal 2 meter. Mengecek suhu badan dengan thermal gun serta melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan Pedulilindungi.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah pengunjung harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala covid-19, seperti demam, batuk dan lain-lain. Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. "Pengecualian buat RPTRA yang masih dijadikan tempat vaksinasi covid," tambah Siti.
Selain RPTRA, sejumlah fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dibuka untuk umum. RTH yang buka adalah Taman Cattaleya,Taman Kampung Baru,Jalur Hijau Taman Duri Kosambi, TMB Green Garden Kebon Jeruk, Taman Meruya Ilir Blok F dan Hutan Kota Rawa Buaya. (why)
20 Mei 2024