Aparat dan unsur masyarakat Kelurahan Cengkareng Barat menggelar Ronda Covid-19 di lingkungan RW 07.
Kegiatan dilakukan dengan keliling permukiman warga sambil membawa kentongan dan pengeras suara mengimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya antisipasi serta pencegahan penyebaran Covid-19.
Ronda Covid-19 melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, tim Gugus Tugas Covid-19, petugas puskesmas, PPSU, ketua/pengurus RT-RW setempat, kader Dasawisma, Jumantik dan lainnya. Pada kesempatan tersebut sebanyak enam orang yang tidak memakai masker ditindak. “Ke-enam pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial,†sebut Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Rabu (11/11).
Ditegaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19,†tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan prokes 3M di Pasar Ganefo. Hasilnya, masih ada pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Ada satu orang pedagang yang tidak menggunakan masker. Kepadanya diberikan sanksi kerja sosial,†tegasnya. (Aji)
20 Mei 2024