Puluhan unit kios baru pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di lokasi sementara (loksem) samping Universitas Tarumanegara (Untar), Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sudah beroperasi.
"Totalnya 71 kios. Terdiri dari 31 kios kuliner, enam kios fotocopy dan 34 kios yang dijadikan tempat makan," sebut Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudis PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Ia mengungkapkan, puluhan kios di kawasan tersebut sudah rampung direvitalisasi pada akhir Desember 2025 lalu. Para pedagang yang menempati kios-kios itu juga sudah siap untuk mulai berdagang.
"Rampung akhir Desember 2025 kemarin. Semuanya sudah siap, fasilitas dan pedagang," ujar Iqbal.
Untuk informasi, kios-kios di loksem tersebut masing masing luasnya sekitar 2 x 3 meter. Dibangun dengan struktur tembok, kerangka tiang besi, dan sekat kawat antara satu kios dengan kios lainnya. Masing-masing kios juga ada meteran listriknya.
Revitalisasi kios dimulai dengan rehab total pada akhir Oktober 2025 lalu. Seluruh kios dibongkar kemudian dibangun kembali. Pembangunan kios baru tersebut merupakan lanjutan dari proyek sebelumnya yang telah dibangun 35 kios di lokasi yang sama. Dengan rampungnya revitalisasi itu, total kios yang ada di lokasi sebanyak 106 unit.
Iqbal berharap revitalisasi kios dapat memberikan kenyamanan dan kepastian usaha bagi para pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut. Dijelaskan, prioritas utama kios diberikan kepada pedagang existing yang sudah berjualan di lokasi tersebut.
Adapun penempatan kios akan mengikuti mekanisme sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015. Pedagang yang terfasilitasi adalah mereka yang masuk dalam usulan resmi lurah dan camat, kemudian dibahas di Penataaan Tingkat Kota, dan ditetapkan melalui SK Wali Kota.
Setelah mendapatkan fasilitas kios, para pedagang juga akan terdaftar sebagai anggota Jakpreneur, program pemberdayaan wirausaha yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kita wajibkan pedagang untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan legalitas usaha lainnya agar mereka bisa naik kelas dan berkembang,” pungkasnya. (Aji)





