Periode Januari-April 2017, penerimaan retribusi sampah di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat mencapai Rp 113. 940.000. Jumlah tersebut diharapkan terus meningkat hingga Desember 2017.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebon Jeruk, Zukli Novawidyanto, mengungkapkan target penerimaan retribusi sampah tahun 2017 di wilayah tersebut Rp 307.109.375. "Dari Januari hingga saat ini sudah mencapai Rp 113.940.000. Rinciannya, Januari Rp. 7.910.000, Februari 8.530.000, Maret 79.930.000 dan April 17.570.000," sebutnya kepada wartawan, Kamis (13/4).
Ia optimistis target retribusi sampah 2017 sebesar Rp 307.109.375 akan tercapai. Diungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha untuk membayar retribusi sampah. Diperkirakan jumlah pelaku usaha mencapai ratusan."Kami optimistis target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai. Sosialisasi langsung ke pelaku usaha terus dilakukan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, penerimaan retribusi sampah Rp 113 juta itu berasal dari 27 wajib retribusi di tujuh kelurahan se Kecamatan Kebon Jeruk. Retribusi sampah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi. "Retribusi sampah terbesar berasal dari UPT Pasar Kembang Rawa Belong," ungkapnya. (why/aji)
20 Mei 2024