Sejak Januari hingga Juni 2019, penerimaan retribusi yang disetorkan Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat mencapai Rp 10.31 miliar dari total target yang telah ditetapkan hingga akhir 2019 sebesar 26,54 miliar.
"Dari target retribusi yang ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp 26,54 miliar, hingga Juni telah tercapat Rp 10.31 miliar. Penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya," jelas Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang, Kamis (18/7).
Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Kami juga mengimbau warga tidak menggunakan jasa pihak ketiga saat mengurus permohonan perizinan. Petugas PTSP siap memberikan pelayanan optimal membantu warga untuk mengurus berbagai dokumen perizinan," tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, retribusi dibayarkan melalui rekening Bank DKI oleh pemohon yang mengajukan perizinan. Setelah retribusi disetorkan pemohon, UP PTSP Jakarta Barat langsung memproses penerbitan perizinan.
"Kami menyediakan satu loket yang khusus digunakan untuk pembayaran retribusi, sehingga pemohon tidak perlu antre ke Bank DKI," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024