Penerimaan retribusi pedagang binaan di Jakarta Barat selama tahun 2017 melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 miliar. Total realisasinya mencapai Rp 3,01 miliar atau sekitar 151,15 persen dari target.
“Total penerimaan retribusi pedagang binaan di Jakarta Barat tahun 2017 Rp 3,01 miliar. Jumlah itu melebihi target yang ditentukan, yakni Rp 1,99 miliar atau mencapai sekitar 151,15 persen,†sebut Kasudis Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar, Nuraini Sylviana, Senin (8/1).
Menurutnya, realisasi penerimaan retribusi pedagang binaan di Jakarta Barat tertinggi dari lima wilayah kota di DKI. Jumlah pedagang binaan di Jakarta Barat sebanyak 2.877 pedagang, terdiri atas 1.933 pedagang di lokasi sementara (loksem) dan 944 orang di lokasi binaan (lokbin). Mereka tersebar di 44 titik loksem dan lokbin di delapan kecamatan.
Lebih lanjut dijelaskan, retribusi itu berasal dari pedagang yang berjualan di lokbin dan loksem. Tiap pedagang di lokbin dikenakan retribusi Rp 4.000 per hari dan pedagang di loksem sebesar Rp 3.000. "Setiap hari kami melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan yang nantinya bisa memberatkan pedagang sendiri. Retribusi disetorkan melalui rekening bank DKI," katanya.
Ditegaskan, pedagang yang tidak menyetorkan retribusi akan dikenakan sanksi. "Secara rutin kami mengingatkan pedagang agar tidak lalai membayar retribusi yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak menyetor akan dikenakan sanksi. Tahapannya diberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika tidak dihiraukan, kios akan disegel," tandasnya. (why/aji)
20 Mei 2024