Sebuah restoran Sushi N yang terletak di Jalan Meruya Ilir 21, Kelurahan Meruya Utara Jakarta Barat ditutup karena menunggak pajak. Penutupan dilakukan dengan menempel stiker.“Restoran tersebut ditutup karena menunggak pajak restoran yang nilainya di atas seratus juta rupiah,†jelas Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Kamis (22/12).
Dikatakan, penutupan dilakukan atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat.Lebih lanjut diungkapkan, pemilik atau pengelola restoran dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, saat petugas akan menutup dan menempel stiker di restoran tidak ada sama sekali pemilik, pengelola maupun pegawainya. Padahal setiap hari biasanya restoran itu buka. Diduga pemilik meliburkan karyawannya.
Sementara Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati, mengungkapkan restoran tersebut ditutup karena menunggak pajak selama satu setengah tahun dengan total sekitar Rp 150 juta. “Restoran tersebut baru bisa beroperasi lagi setelah pemilik membayar semua tunggakan dan mengurus adminitrasi,†katanya. (why/aji)
20 Mei 2024