Sosialisasi yang utuh dan jelas ke seluruh komponen masyarakat terkait rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres, dianggap perlu dilakukan kembali oleh pihak yayasan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, usai memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penolakan warga Kalideres terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium, yang berlangsung di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (26/2).
“Kalau saya dalam porsi sebagai tingkat kota, pemerintah kota, kita berharap apa pun informasi sosialisasi itu tentu harapannya bisa disampaikan kembali ke masyarakat. Mungkin perlu pengulangan kembali sosialisasi juga nggak masalah. Jadi mungkin yang kemarin belum semua hadir RW-nya bisa juga,” ujar Iin kepada wartawan.
Ia berharap, pihak yayasan bisa melakukan sosialisasi kembali pada semua unsur masyarakat secara gamblang.
“Jadi harapannya dari pihak yayasan memberikan sosialisasi yang lebih utuh, lebih jelas kepada semua RW dan komponen yang ada di masyarakat,” imbuh Iin.
Untuk diketahui, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan rapat koordinasi tindak lanjut penolakan warga Kalideres terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium, di kantor wali kota pada Kamis (26/2). Rakor dihadiri UKPD terkait, Sudis Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar, PTSP, Sudis LH, Plt Camat Kalideres, unsur Polres, Kodim, Lurah Kalideres dan Pegadungan, perwakilan warga Kalideres serta dari Yayasan Rumah Swarga Abadi.
Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengurusan Izin Lingkungan Yayasan Rumah Swarga Abadi Nomor: 008/2026, menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen persetujuan lingkungan/UKL-UPL/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya yang dipersyaratkan, segera setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, serta berkomitmen tidak akan memulai kegiatan Pembangunan di Lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Suku Dinas CKTRP Jakbar telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor e-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 Hal Pemberitahuan kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi selaku pemegang persetujuan bangunan gedung (PBG), untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL/AMDAL dan memiliki persetujuan lingkungan (PL) sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung. (Aji)






