Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) melampaui target pada tahun 2018. Realisasi PBB P2 dari delapan kecamatan senilai Rp 1,36 triliun atau 105,56 persen dari total target Rp 1,29 triliun. Sementara realisasi pajak pada delapan jenis pajak tahun 2018, sebesar Rp 3,16 triliun atau sekitar 93,1 persen dari total target Rp 3,61 triliun.
"Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dari delapan kecamatan hingga akhir tahun 2018 tertinggi sekitar 105,56 persen atau sebesar Rp 1,36 triliun dari total target penetapan Rp 1,29 triliun," kata Hendarto, Kasuban Pajak dan Retrebusi Jakarta Barat, Rabu (16/1).
Menurutnya, penerimaan pajak terbanyak lainnya,selain PBB P2, adalah pajak Hotel. Hingga akhir Desember 2018, penerimaan pajak hotel mencapati Rp 165,21 miliar atau sekitar 99,08 persen dari total penetapan Rp 166,75 miliar. Penerimaan pajak terbesar lainnya adalah pajak hiburan sebesar Rp 182,83 miliar atau sekitar 96,94 persen dari total penetapan Rp 188,61 miliar.
Sementara penerimaan pajak restoran, parkir, reklame, dan BPHTB juga cukup tinggi. Penerimaan pajak restoran pada tahun 2018 sebesar Rp 494,35 miliar atau sekitar 95,11 persen, pajak parkir mencapai 75,72 miliar atau sekitar 94,96 persen, pajak reklame Rp 185,53 miliar atau sekitar 86,93 persen, dan pajak BPHTB sekitar Rp 876,07 miliar atau sekitar 77,7 persen.
Terkait terlampaui target penerimaan PBB P2 tahun 2018, ini berkat kerjasama para lurah dan camat di Jakarta Barat. Mereka telah berupaya memberikan sosialisasi terkait pelayanan PBB P2. (Aji)
20 Mei 2024