Realisasi penerimaan delapan jenis pajak di Jakarta Barat telah mencapai sekitar 87,92 persen atau Rp 3,569 triliun dari target Rp 4,060 triliun. "Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 87,92 persen atau sekitar Rp 3,569 triliun," sebut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat Hendarto, Jumat (27/12). Diungkapkan, penerimaan dari delapan jenis pajak rata-rata sudah di atas 95 persen.
Dikatakan, untuk mencapai target selama ini pihaknya rutin melakukan pemeriksaan serta penagihan secara aktif. Ia pun optimistis realisasi penerimaan pajak masih akan naik. "Saya optimistis bisa mencapai 89 persen, karena hotel dan reklame kurang sekitar Rp 2 miliar. Jadi, masih bisa mencapai target," katyanya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari delapan jenis pajak, yakni PBB, BPHTB, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan air tanah, empat di antaranya telah melampaui target. Seperti pajak restoran, dari target Rp 554,184 miliar, saat ini sudah mencapai Rp 559,369 miliar atau 100,94 persen.
Selanjutnya pajak hiburan, dari target Rp 184.593 miliar, tercapai 192,720 miliar atau 104,40 persen. Pajak parkir dari target Rp 78,653 miliar, tercapai Rp 81,161 miliar atau 103,19 persen. Sedang pajak air tanah, dari target Rp 16,266 miliar, realisasinya mencapai Rp 18,624 miliar atau 114,50 persen.
Untuk empat jenis pajak yang belum mencapai target adalah, hotel dari Rp 179,634 miliar baru tercapai Rp 177,632 miliar atau 98,89 persen. Reklame dari Rp 178,004 miliar baru Rp 175,332 miliar atau 98,50 persen. BPHTB dari Rp 1,333 triliun saat ini Rp 890 miliar atau 66,76 persen dan PBB dari Rp 1,535 triliun baru tercapai 1,474 triliun atau 96,05 persen. (Aji)
20 Mei 2024