Satpol PP dan tiga pilar Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tapak Siring dan Jalan Daan Mogot/Pos Lantas, Jumat (19/2).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang umumnya pengendara roda dua diberi peringatan dan sanksi. “Total yang terjaring 54 pelanggar. Sebanyak 45 orangorang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan, menyapu jalan dan fasilitas umum di lokasi,†kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Sedang sembilan pelanggar lainnya denda administrasi sebesar Rp 50-250 ribu. “Total denda administrasi dari sembilan pelanggar yang terkumpul Rp 1.350.000,†sebutnya. Dijelaskan, pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar warga patuh dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00. Sasarannya antara lain pengguna jalan, pengendara dan masyarakat yang melintas kawasan tersebut. Tibmask sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Barat. (Aji)
20 Mei 2024