Personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggelar operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Pasar Tomang Barat, wilayah Kelurahan Tanjung Selatan (TDS) Kecamatan Grogol Petamburan, Senin (9/5).
Dimulai sekitar pukul 09.00, kegiatan menyasar pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker. Mereka yang tidak pakai masker langsung diberhentikan petugas. Hasilnya, puluhan pelanggar harus menjalani sanksi.
Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar dan denda administrasi. “Total pelanggar yang terjaring sebanyak 47 orang,” sebut Kasatpol PP Kelurahan TDS, Dewi Noviyanti.
Dari jumlah tersebut, sambungnya, sebanyak 43 pelanggar menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan empat orang dikenakan bayar denda administrasi masing masing Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kelurahan TDU, Linna Ranty HP, menambahkan kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya wilayah Jakarta Barat,” katanya. (Aji)